Ugal – Ugalan Hentikan Kasus Percobaan Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Oknum Polsek Negara Batin Langgar ” KODE ETIK PROFESI POLRI”

Lampung.Bambuseribu. Akibat ugal ugalan  hentikan  Penyelidikan kasus Percobaan pembunuhan  anak.

Sehingga oknum Polsek Negara Batin, Polres Way Kann  diduga  melakukan pelanggaran kode etik.

Hal itu tertuang dalam surat Kabid Propam Polda Lampung  tanggal 14 Juli 2025.

Sesuai register surat No. B/187/ VII/ REN.4.5/ 2025/ PROPAM  yang ditandatangani oleh Kassubid Paminal AKBP Andhiek Budi Kurniawan, SIK.

” Sehubungan dengan hal tersebut di atas diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil pemeriksaan awal dugaan pelanggaran yang saudara laporkan , bahwa setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama ” Ditemukan Cukup Bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri “.

Sebelumnya  laporan korban sempat dihentikan oleh Polsek Negera Batin Polres Way Kanan, dibuka kembali untuk dilanjutkan.

Hal itu tertuang berdasarkan surat dari Kabag Wassidik Polda Lampung tanggal 30 Juni 2025.

Sesua register surat No: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM ditandatangani  AKBP Feizal Reza Harahap  Selaku Wadir Kabag Wassidik Polda Lampung.

Sebelum nya Polsek Negara Batin mengeluarkan surat penghentian Penyelidikan laporan percobaan pembunuhn anak dibawah umur.

Pemecatan anggota Polri langgar Kode Etik Profesi ( ilustrasi)

Merasa tidak terima, Hendrik Iskandar orang tua korban melaporkan ke Kapolda Lampung.

” Alhamdulillah berdasarkan gelar perkara ulang di Ditreskrimum Polda Lampung , perkara tersebut dilanjutkan kembali, ” ujar Hendrik Iskandar. (*)

Team