Sesama Pegawai Pajak Jakarta Selingkuh, Janda dan Suami Orang
Jakarta.Bambuseribunews- Diduga seorang ASN berinisial F berselingkuh dengan sesama rekan kerja nya yang juga bertugas dikantor yang sama.
Bukan itu saja ASN inisial F tersebut merupakan janda berselingkuh dengan laki laki yang telah beristri.
Kelakuan sepasang janda dan suami orang itu telah sejak lama menjalin hubungan terlarang, bahkan kantor tempatnya bekerja di salah satu instansi Perpajakan di Jakarta Barat sudah menjadi rahasia umum.
” Kalau si F dan si X kami sudah tahu mas, satu nya janda dan yang satunya masih berstatus sah istri orang,” ujar seorang kantor Pajak kepada wartawan yang mewanti wanti agar nama nya dirahasiakan.
Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Hal itu diatur dalam pasal 14.
Terkait hal tersebut PNS yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa : a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan. b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. (tim)