Lahan Bersertifikat Dicaplok! Kades Lumbirejo Dilaporkan ke Polda Lampung

PESAWARAN — Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN), Johan Syahril, melaporkan Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik warga.
Laporan tersebut tertuang dalam STTLP No.B/249/2025/SPKT.POLDA LAMPUNG tertanggal 10 April 2025.
Johan menyebut, Kades Lumbirejo telah menerbitkan surat sporadik pada 24 Oktober 2024 atas lahan seluas 189 hektar. Masalahnya, sebagian dari lahan tersebut—seluas 90 hektar—sudah bersertifikat atas nama Sumarno Mustopo sejak lebih dari 30 tahun lalu.
“Penerbitan sporadik itu cacat hukum dan diduga kuat merupakan pemalsuan. Ada pihak yang sudah memiliki alas hak jelas, tapi tiba-tiba keluar surat baru dari desa,” tegas Johan.
Ia juga menuding ada unsur penyelundupan hukum dalam proses penerbitan sporadik tersebut.
“Seharusnya Kades Lumbirejo menarik kembali surat itu. Ini merugikan pemilik sah dan menciptakan konflik agraria di masyarakat,” lanjutnya.
Bahkan, berdasarkan surat sporadik tersebut, terlapor berinisial BH disebut sudah membangun di atas lahan milik Sumarno. Akibatnya, Sumarno mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Johan mendesak agar Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.(tim – red)