Balon Bupati Mesuji Suprapto Lapor LHKPN Ke KPK Ternyata Aset Pihak Lain
Bandarlampung,Bambuseribu.Com – – Beredar surat perintah pengosongan tanah dan bangunan yang dihuni oleh Suprapto bakal calon Bupati Mesuji.
Tenyata tanah dan bangunan di jalan Raden Gunawan, seluas 1.015 M2 itu milik warga Bandar Lampung, bernama Muhamamad.
Tanah dan bangunan itu dilaporkan oleh Suprapto sebagai harta kekayaannya dan dalam LHKPN yang dilaporkan ke lembaga antirasuah atau KPK RI pada Maret 2023.
Dalam surat perintah pengosongan lahan dan bangunan,tertulis bahwa lokasi itu milik warga bernama Muhammad dengan bukti akte jual beli pada 30 September 2022 dan sertifikat hak milik 6937.
Kuat dugaan bahwa bakal calon Bupati Mesuji berinisial Suprapto itu mengklaim tanah dan bangunan itu miliknya dan dilaporkan dalam LHKPN sebagai harta kekayaannya.
Sementara itu, warga bernama Muhammad, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tanah dan bangunan yang dihuni oleh keluarga bakal calon Bupati Mesuji tersebut adalah hak miliknya.
“Berdasarkan akte jual beli pada tahun 2022 dan sertifikat tanah itu hak milik saya. Jadi hari ini, Selasa (17/9) kita pasang plang penguasaan fisik, ” kata Muhammad di kediamannya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah tiga kali memberikan surat peringatan namun tidak dibalas dan tidak diindahka oleh Suprapto maka langkah awal dilakukan pemasangan plang di lokasi rumahnya dan rumah itu dijual secara umum.
“Langkah awal, pemasangan plang di lokasi tanah dan banguan itu. Kedua jika tidak diindahkan kita akan pasang palang didepan pintunya karena lokasi tanah dan bangunan itu mutlak punya saya, ” ujarnya.
Sementara Calon Bupati Mesuji yang juga politikus Partai Amanat Nasional Suprapto tim redaksi masih dalam tahap meminta konfirmasi ke mantan wartawan senior itu. (tim)






