Bahlil Lindungi Kader Akar Rumput

TANGGAMUS — Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespon pengaduan 15 Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Tanggamus yang mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus, H. Tony Eka Candra.

Hal tersebut diungkapkan perwakilan 15 PK Partai Golkar, yakni Mutaim, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Semaka, didampingi Abdurrahman, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Kelumbayan Pusat dan Manzuni Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Limau, Jumat (24/7/2026).

Menurut Mutaim, pemberhentian 15 PK Partai Golkar menjelang dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Tanggamus yang akhirnya batal diselenggarakan pada 15 Juni 2026 lalu, dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan mekanisme Partai Golkar.

“Dan pembatalan itu instruksi langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Bahlil Lahadalia. Karena pelaksanaan musda tersebut ditegaskan melanggar AD/ART dan Juklak 02 beserta turunannya,” ungkap Mutaim.

Bahkan, Mutaim mengungkapkan pertemuan sekaligus arahan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Yahya Zaini, kepada perwakilan 15 PK Partai Golkar Kabupaten Tanggamus pada 12 Juni 2026, di Kantor DPP Partai Golkar Jl. Anggrek Neli Murni No.11A, RT.16/RW.1, Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, terkait pemberhentian 15 PK Partai Golkar kabupaten Tanggamus yang dilakukan oleh Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus H. Tony Eka Candra dinilai tidak sah, karena pemberhentian tidak boleh dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Beliau (Yahya Zaini) menegaskan apabila periode masa kepengurusan Pimpinan Kecamatan (PK) habis sebelum Musda, maka secara otomatis diperpanjang sampai terlaksananya Musda dan terbentuknya kepengurusan DPD Partai Golkar yang baru hasil Musda,” jelas Mutaim.

Hal tersebut, lanjut Mutaim, sesuai dengan AD/ART dan Juklak 02/DPP/Golkar/IV Pasal 75 tentang Musyawarah.

“Bukan dipecat secara sepihak seperti yang dilakukan oleh Ketua Plt Partai Golkar Kabupaten Tanggamus, Tony Eka Candra, dengan alasan yang mengada-ngada, dan meninggalkan kesan arogan terhadap kami kader akar rumput, sehingga kami merasa ditindas dan diperlakukan semena-mena. Kami tahu selain pelaksana tugas, beliau sekaligus adalah Bendahara DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, tapi ya jangan mentang-mentang begitulah. Partai Golkar ini adalah partai kader, milik semua kader. Bukan milik elite pengurus atau kelompok tertentu saja,” tegas Mutaim.

Bahkan Mutaim mengatakan, mengutip pernyataan Ketua Bidang OKK DPP Partai Golkar Yahya Zaini, bahwa tugas seorang PLT ketua Partai Golkar Kabupaten Tanggamus menjalankan roda organisasi dan melaksanakan Musda VI Partai Golkar Kabupaten Tanggamus.

“Namun wewenang tersebut tidak mencakup pemberhentian 15 PK Partai Golkar. Apalagi memberhentikan Ketua Fraksi Partai Golkar yang ada di DPRD Kabupaten Tanggamus,” ungkap Mutaim.

Dalam pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten, sambung Mutaim, hak pilih berada ditangan Pimpinan Kecamatan Sekabupaten Tanggamus. Hal itu, menurut Mutaim, berpedoman dan mengacu pada AD/ART Partai sehingga pemberhentan 15 PK Partai Golkar Tanggamus secara sepihak secara tegas dinyatakan tidak sah.

“Dari keterangan dan penegasan Ketua DPP Partai Golkar Bidang OKK bahwa pemberhentian kami 15 PK dianggap tidak prosedural, sehingga kami tetap eksis dan tetap menjalankan roda organisasi di tingkat kecamatan, dan selalu berkoordinasi dengan pimdes di wilayah kecamatan kami masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, kata Mutaim, 15 PK Partai Golkar melakukan piket bergilir sesuai jadwal di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus. ‘Rutinitas piket tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan kewajiban, sebagai bentuk tanggungjawab para Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Tanggamus, hingga terlaksananya Musda,” ujar Mutaim.

Bahkan Mutaim menegaskan, seluruh Pimpinan Kecamatan beserta Pimdes Partai Golkar Sekabupaten Tanggamus secara tegas menolak keputusan pemberhentian. Sehingga apabila dalam waktu dekat hak-hak mereka tidak dikembalikan sesuai mekanisme dan konstitusi partai, maka mereka akan mengadukan masalah pemberhentian tersebut ke dewan etik dan mahkamah partai.

“Kami sangat percaya, DPP Partai Golkar akan membela kadernya yang ditindas dan mendengar suara kader akar rumput seperti kami,” pungkas Mutaim.

Diketahui, Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Tanggamus yang dijadwalkan Senin 15 Juni 2026 lalu ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Agenda Musda yang merupakan forum tertinggi partai untuk memilih ketua tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran salah satu persyaratan administrasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar belum terpenuhi.

“Diundur sampai berkas yang kurang bisa terpenuhi,” kata Ketua Panitia Penjaringan sekaligus Sekretaris DPD II Partai Golkar Tanggamus, Rifki, Rabu 17 Juni 2026.

Padahal, pada Senin 15 Juni 2026 yang menjadi jadwal awal pelaksanaan, ribuan kader Partai Golkar telah memadati Aula Bujog, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Hanan A Rozak, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Plt Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus Tony Eka Candra, Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung Aprozi Alam, Ketua Harian DPD Partai Golkar Lampung Riza Mirhadi, anggota DPRD lintas partai, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (*)