Advokat Yunizar BE 1 Law , Kreditur Melalui Debt Colektor Tidak Bisa Ambil Paksa Mobil Nunggak Hanya Bermodal Sertifikat Fidusia

⁹BANDARLAMPUNG.BAMBUSERIBU- Polda Lampung sedang melakukan pengusutan dugaan perampasan mobil Pajero yang viral , bahkan sempat terjadi negoisasi pembawa kendaraan dengan para Debt Colector di halaman Mapolda Lampung beberapa waktu lalu.

Yunizar Akbar,SH.

Advokat Lampung , Yunizar Akbar, SH. Dari LBH Lebah Megachile Dorcata kepada keadaan wartawan , 9 Oktober 2025, menegaskan bahwa keputusan pengadilan syarat mutlak untuk pihak debt colector mengambil mobil dari Debitur.

” Jika Finance melalui Debt Colektor hanya mengandalkan sertifikat Fiducia tidak mutlak.

Karena bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum .

Sudah jelas dalam putusan Mahkamah konstitusi Serifikat Jaminan Fidusia tidak bisa memaksa konsumen menyerahkan mobil nya , namun bila ada putusan pengadilan tidak ada alasan konsumen mempertahankan unit mobil nya ,” Tandas Yunizar yang juga selaku Managing Director di BE 1 Law Firm Lampung.

Bahkan Kapolda Lampung Irjen. Helmi Santika melalui Direskrimum Kombes Indra Hermawan mengatakan dalam proses penyelidikan kasus perampasan mobil Pajero mengacu kepada mahkamah konstitusi No 18 Tahun 2019 Dimana apabila yang menguasai mobil tidak mau menyerahkan secara sukarela walaupun sudah ada Sertifikat Fiducia tidak serta merta Debt Colector bisa melakukan penarikan paksa.

” Penarikan dapat dilakukan setelah ada Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah adanya Permohonan Jaminan Fidusia di Pengadikan Negeri,” ujar Kombes Indra Hermawan.

Artinya apa yang dilakukan oleh Debt Colector memaksa konsumen menyerahkan mobil berindikasi adanya perbuatan yang melanggar hukum. Kita tunggu saja apakah Polda Lampung melakukan proses hukum kepada Debt Colector yang di anggap telah berbuat dengan ancaman kekerasan atau pemerasan sesuai pasal 368 KUHpidana. ( *)