Ancaman Kadis Thomas Kepada Wartawan Mengekang Kebebasan Pers
Bandarlampung.Bambuseribu.com- Kadis pendidikan Lampung Thomas Amirico tersinggung terkait pemberitaan Indonesia Investigasi com tanggal 18 Agustus 2025.
” Saya merasa tersinggung dan itu berita menuduh saya yang melakukan korupsi,” ujar Thomas saat dihubungi via WhatsApp, Senin, 19 Agustus 2025.
Bahkan saat itu Thomas mengancam wartawan yang hendak mengkonfirmasi via telepon WhatsApp.
” Kamu saya laporkan , kamu kok nuduh saya korupsi . Bisa dilihat tahun berapa kejadiannya, ” ujar Thomas Amirico saat itu.
Saat itu , Indonesia Investigasi sudah meminta izin untuk mengutip perkataan kadis pendidikan itu.
Terkait arogansi Kadis Pendidikan Provinsi Lampung mengancam wartawan saat konfirmasi tidak mencerminkan seorang pejabat publik yang siap dikritik.
Hal itu diungkapkan oleh Emil Salim dari LSM Jilmek ( Jaringan Lampung Merakyat) Lampung
” Seorang pejabat publik seharusnya bijak dan tidak tantrum terkait berita dan seyogyanya mengerti dan memahami UU tentang PERS dimana terkait berita wartawan .
” Sudah benar melakukan konfirmasi ke sumber berita bukannya malah mengancam yang bertendensi mengekang kebebasan Pers, ” ujar Emil Salim.
Lanjut Emil Salim, bahwa sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
” Apabila keberatan terkait pemberitaan bisa mengajukan hak jawab dan apabila ada kekeliruan pemberitaan bisa mengajukan hak korektif, bukan nya malah mengancam wartawan .
” Bahwa yang dikritisi dan dibuat beritanya adalah terkait proyek pemerintah tahun 2024 gunakan uang rakyat yang kebetulan saat ini tahun 2025 yang menjabat sebagai kepala Dinas adalah Thomas Amirico.
” Sehingga yang diberitakan bukan pribadi. Yang dikritisi melainkan jabatan publik Thomas Amirico selaku Kadis Pendidikan Provinsi Lampung dimana adanya dugaan penyimpangan proyek di instansi yang dia pimpin saat ini dan menggunakan uang rakyat yang bersumber dari pajak yang dibayar rakyat.” Akhir Emil Salim. (tim)







